Sabtu, 12 Juli 2014

Kayu legal untuk bumi "hijau" (2)

Material

Kayu legal untuk bumi "hijau" (2)

Tentang SVLK

Mulai didiskusikan sejak tahun 2001, SVLK menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi para perusahaan penghasil produk kayu, terlebih lagi jika ingin melakukan ekspor ke luar negeri. Terutama, negara-negara Uni Eropa. Keberadaan SVLK ini mulai dikenal sejak tahun 2005, menjadi standar legalitas produk hutan yang difasilitasi oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).

Alhasil, para produsen pendaftar SVLK harus menggunakan kayu-kayu legal berkualitas -baik berasal dari hutan negara atau hutan hak- bukan produk yang berasal dari kayu sitaan, atau penebangan liar.

Kelak, para produsen tersebut akan mendapatkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) jika memenuhi SVLK yang dilakukan dalam beberapa tahap. Anda bisa mengenali produk-produk kayu yang telah lolos SVLK dengan logo V-LegalN yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kehutanan.

===

Sumber:
Tabloid RUMAH Edisi 288 - XII, 28 Maret - 10 April 2014

===

Perpustakaan Islam Online
http://baitulkahfitangerang.blogspot.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

baja ringan banten, baja ringan tangerang, harga baja ringan, katalog produk baja ringan, katalog produk baja ringan, katalog produk baja ringan, katalog produk baja ringan, katalog produk baja ringan, katalog produk baja ringan, katalog produk baja ringan, katalog produk baja ringan, rangka atap baja ringan, toko baja ringan,
Perpustakaan Islam Online
Kitab Para Ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah
http://baitulkahfitangerang.blogspot.com

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman