Kamis, 10 Juli 2014

Kayu legal untuk bumi "hijau"

Material

Kayu legal untuk bumi "hijau"

Indonesian legal wood

Tulisan ini merupakan hasil rangkuman seminar bertajuk "Legalitas Perdagangan Kayu Indonesia" yang diadakan oleh WWF Indonesia di Jepara, Jawa Tengah, pada bulan Januari 2014 lalu.

Hutan yang disebut-sebut sebagai "jantung" dunia, mulai terkoyak. Penebangan liar hingga eksploitasi produk hutan, menjadi beberapa penyebabnya. Tak heran, legalitas material kayu semakin dibutuhkan.

Jika diibaratkan dengan warna, maka daratan bumi tak lagi didominasi oleh warna hijau. Belakangan ini, keberadaan hutan -yang biasa dilambangkan dengan warna hijau- mulai berkurang drastis. Berganti menjadi warna cokelat. Warna tanah. Bahkan, hal ini pun terjadi di negara-negara tropis yang dikenal memiliki luas hutan dominan. Salah satunya, Indonesia.

Dilansir dari situs resmi Departemen Kehutanan Indonesia (www.dephut.go.id) pada tahun 2010, area hutan Indonesia hanya memiliki persentasi sebesar 52,4% dari luas total daratan. Angka ini menunjukkan penurunan jumlah lahan hutan, mengingat pada rentang tahun 2000-2010, terdapat 1,2 juta hektar lahan hutan alam yang berubah fungsi (deforestasi) setiap tahunnya.

Terlebih lagi, penebangan liar mulai merajalela. Tak heran. Perkembangan ekonomi yang demikian pesat, menghasilkan sebuah pola hidup konsumtif, tanpa didasari kepedulian akan pelestarian hutan secara umum. Para produsen pun berlomba-lomba menghalalkan segala cara, demi memenuhi permintaan konsumen -mendapatkan bahan kayu berkualitas, meskipun keluar dari jalur legal. Semua kasus itu membuat bumi mulai kehilangan "jantung"nya.

Jika produsen material melirik kasus ini dengan menciptakan beragam inovasi material pengganti kayu, pemerintah mencoba memperkenalkan beragam regulasi yang berkaitan dengan legalitas kayu. Menurut Anwar Purwoto, Direktur Program Sumatera dan Kalimantan WWF Indonesia, ada baiknya masyarakat Indonesia -khususnya para konsumen produk kayu- mulai memilih produk-produk legal bersertifikat resmi.

Kayu legal sendiri berarti kayu-kayu yang dipanen (ditebang), diangkut, diproduksi dan dipasarkan secara legal. Lantas, bagaimana mengenali kayu legal? Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah solusinya.

===

Sumber:
Tabloid RUMAH Edisi 288 - XII, 28 Maret - 10 April 2014

===

Perpustakaan Islam Online
http://baitulkahfitangerang.blogspot.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

baja ringan banten, baja ringan tangerang, harga baja ringan, katalog produk baja ringan, rangka atap baja ringan, rangka atap baja ringan, rangka atap baja ringan, rangka atap baja ringan, rangka atap baja ringan, rangka atap baja ringan, rangka atap baja ringan, rangka atap baja ringan, toko baja ringan,

Perpustakaan Islam Online
Kitab Para Ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah
http://baitulkahfitangerang.blogspot.com

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman