Jumat, 27 Maret 2015

Toko baja ringan: "Sertifikat rumah hilang" - Baja ringan tangerang

Konsultasi properti

Sertifikat rumah hilang

Question

Pak Yulius, saya memiliki sebidang tanah dan bangunan rumah yang didapatkan dari warisan kedua orang tua saya. Saya berencana menjual tanah dan bangunan tersebut kepada orang lain. Tetapi, ada masalah yang saya hadapi. Pertama, sertifikat atas tanah dan rumah tersebut masih atas nama Ayah saya. Kedua, sertifikat tersebut telah hilang pada waktu terjadi banjir.

Pertanyaannya, apakah sertifikat tersebut masih dapat diurus meskipun nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut bukanlah nama saya? Mohon nasihat hukum dari Bapak. Terima kasih.

Nila Anastasia, Jakarta Timur.

Answer

Ibu Nila yth., terima kasih atas pertanyaannya. Sertifikat yang hilang dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai sertifikat pengganti, sebagaimana yang diatur dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ("PP No. 24/ 1997"). Dalam hal pemegang hak atau penerima hak telah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris berdasarkan Pasal 57 ayat (3) PP 24/ 1997, sehingga nama penerima hak dalam sertifikat pengganti tersebut akan tercantum nama ahli waris.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/ 1997, surat tanda bukti sebagai ahli waris berupa Akte Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Apabila ibu adalah ahli waris yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut, maka ibu dapat melampirkan Surat Keterang Ahli Waris tersebut kepada Kantor Pertanahan pada saat mengajukan permohonan sertifikat pengganti.

Lebih lanjut, Pasal 59 PP 24/ 1997 dalam permohonan sertifikat pengganti perlu diperhatikan juga hal sebagai berikut:

1. Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.

2. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.

3. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.

Demikian pandangan hukum yang bisa saya sampaikan. Semoga informasi singkat ini dapat berguna bagi ibu.

Bersambung...

===

toko baja ringan ... baja ringan tangerang ... toko baja ringan ... atap baja ringan tangerang ... toko baja ringan ... baja ringan di jakarta ... toko baja ringan ... harga baja ringan

===

Sumber:
Tabloid Rumah, Inspirasi hidup nyaman, Edisi 301-XII, 03-16 Oktober 2014.

===

Perpustakaan Islam online
http://baitulkahfitangerang.blogspot.com

===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Perpustakaan Islam Online
Kitab Para Ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah
http://baitulkahfitangerang.blogspot.com

Total Tayangan Halaman